Dasar Negara
Pengertianya
Pengertianya
Asal
kata dari dasar yaitu fondamen/pondasi
berdasarkan
: memakai sebagai dasar,bersumber pada
pancasila
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tujuannya : merumuskan dasar Negara
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tujuannya : merumuskan dasar Negara
Tanggapan /usulan:
- 29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
- 31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
- 1 Juni Soekarno usul:
- 5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
- 3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
- 1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
§
Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan
rancangan dasar negara menjadi dasar negara.
§
Hasil
dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22
Juni 1945)diberi nama Pancasila.
§
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus
1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)
§
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara
«
Sebagai
ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
«
Sumber
dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
«
Sebagai
pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Belanda (grondwet) undang-undang
•
Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan
dibuat konstitusi
«
Untuk
mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
«
Untuk
membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku sewenang-wenang
«
Konstitusi
Indonesia
merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dalam kehidupan kenegaraan
Konstitusi
Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1.
Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2.
Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3.
Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
§
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksankannya dasar negara
§
Dasar
negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalamnya
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
§
Merupakan
satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar yaitu negara
Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara
dasar negara
UUD 45
- Sistematika UUD 45 terdiri dari
1.Pembukaan
2.Batang Tubuh
3.Penjelasan
- Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
- Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat
terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir - Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr
sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)
Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD
45
§
Pembukaan
UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang tubuh,alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
§
Pembukaan
tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang tubuh bisa diubah(diamandeman)
§
Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi
kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD
Sejarah UUD 1945 sebagai konstitusi
UUD’45 dirancang sejak 29 mei
1945 oleh Badam Penyelidiki Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dikuasai
oleh Radjiman Wedyodiningrat.
Tugas utamanya
1. Periode
berlakunya UUD 1945 18 agustus 1945-27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, uud 1945 tidak dapat
dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuanagn
memepertahankan kemerdekaan. Maklumat wakil presiden nomor X pada tanggal 16
oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislative, karena MPR
dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk cabinet
Semi-Presidensial (“Semi-Perlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini
merupakan perubahan sestem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis
2.
periode berlakunya Kontitusi RIS 1949 27 desember 1949- 17 Agustus 1950
pada masa ini system pemerintahan Indonesia adalah perlementer.
Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu Negara yang didalamnya
terdiri dari Negara-negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki
kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negrinya. Namun karena tidak
sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuat issu disentrigasi maka kemudian Indonesia
berganti bentuk lagi menjadi Negara Kesatuan Republik
3.
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950-5 juli 1959
Perubahan bentuk Negara secara otomatis juga membuat
perubahan menjadi undang-undang sementara Republik Indonesia. Pada periode UUDS 50 ini
diberlakukan system Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal. Pada periode ini pula cabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan
tidak berjalan dengan lancer, masing-masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya. Setelah Negara Ri dengan UUDS 1950 dan
system demokrasi liberal yang dialami rakyat Indonesia hampir 9 tahun, maka
rakyat Indonesia sadar bahea UUDs 1950 dena\gan system Demokrasi Liberal tidak
cocok, Karen tidak sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945. akhirnya presiden
menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membhayakan persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur, sehingga pada tanggal 5 juli 1959
mengumumkan dekrit mengenai pembukan konstitusi dan berlakunya kembali UUD 1945
serta tidak berlakunya UUDS 1950
4. Periode
Kembalinya ke UUD 1945 5 juli 1959-1966
Karena
situasi public pada siding konstitusi 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah
satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan
akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada
masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober
1999
Pada masa ini dikenal masa
transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai
dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Indonesia memiliki satu naskah konstitusi tertulis yakni
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan perubahan
konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Sejak Proklamasi
hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan
periode yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
- Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
- Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
- Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
- Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
- Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
- Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
«
16 Bab;
«
37 Pasal
«
4 aturan peralihan;
«
2 Aturan Tambahan.
3
Penjelasan
UUD
1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS)
pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh
Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia
hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali
diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan
UUD 1945 dilakukan pada :1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
1.
Pasal 5 ayat (1)
berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan DPR;
Diubah menjadi
: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
2.
Pasal 7 berbunyi :
Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi
: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
3.
Pasal 14 berbunyi :
Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah
menjadi :
«
Presiden memberi
grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
«
Presiden memberi
Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
«
Pasal 20 ayat 1 :
Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : DPR memegang
kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18
Agustus 2000;Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
- Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi
: Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
2
Pasal 26 ayat (2)
berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan
Undang-undang
Diubah menjadi
: Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3
Pasal 28
memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
1.
Pasal 1 ayat (2)
berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR
Diubah
menjadi : Kedaulatan berada di
tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
Ditambah Pasal 6A :
Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
2.
Pasal 8 ayat (1)
berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah
menjadi : Calon Presiden dan
wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak
kelahirannya
3.
Pasal 24 tentang
kekuasaan kehakiman ditambah:
- Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
- Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah
menjadi : MPR terdiri
atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
- Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi
: Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur
dalam Undang-undang
3.
Pasal 29 ayat (1)
berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak
berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
4.
Aturan Peralihan
Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus
2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002
Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a.
Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
di Indonesia, melainkan
rakyat Indonesia
yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada
rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum
tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b.
Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
1.
Dewan Perwakilan
Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2.
Dewan Perwakilan
Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga
yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota
DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih
oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan
DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan
dari MPR dan MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di
Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan.
c. Pasal 5
ayat (1):
Presiden
bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana
Undang-undang)
d. Pasal 6 ayat
(1) dan 6A:
Presiden
Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil
Presiden harus warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e. Pasal 7:
Presiden
dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun
: 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan
seumur hidup).
f.
Pasal 14:
Presiden memberi :
1.
Grasi dan
Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Nilai-nilai
konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 pun turut berubah seiring dengan
perubahan-perubahan pada konstitusi tersebut. UUD 1945 sebelum amandemen
memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai semantik, sebab UUD
1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada waktu itu berlaku secara hukum,
tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu semata-mata hanya untuk kepentingan
penguasa saja dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945
Pada masa Orde Baru
konstitusi pun menjadi arena pelanggengan kekuasaan hal tersebut terlihat
dengan rigidnya sifat konstitusi yang “sengaja” dibuat dengan membuat peraturan
atau prosedur perubahan demikian sulit, padahal Undang-Undang Dasar pada saat
itu dibentuk dengan tujuan sebagai Undang-Undang Dasar sementara, mengingat
kondisi negara yang pada waktu itu telah memproklamirkan kemerdekaan maka
diperlukanlah suatu Undang-Undang dasar sebagai dasar hukum tertinggi. Namun
dikarenakan konstitusi tersebut masih dimungkinkan untuk melanggengkan kekuasaan,
maka konstitusi tersebut dipertahankan.
Pasca perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-4, memberikan nilai lain pada konstitusi
kita. Dalam beberapa pasal konstitusi kita memiliki nilai nominal, namun
untuk beberapa pasal memiliki nilai normatif.
Pasal dalam UUD 1945 yang memiliki nilai nominal
contohnya adalah:Pasal 33 ayat (1):
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan”
Pasal tersebut hanya
menjadi dokumen hukum semata karena dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan
eksisitensi. Terbukti bahwa sampai sekarang ini perekonomian di Indonesia tidak
disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan yang notabene lebih
menitikberatkan pada koperasi.
Namun disisi lain
Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 juga memiliki nilai normatif, yakni
adanya beberapa pasal yang keberlakuannya memang benar-benar memiliki kenyataan
eksistensi, misalnya Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 C ayat (1) yang didalamnya
terdapat ketentuan bahwa anggota DPR dan DPD dipilih melalui Pemilihan Umum. Pasal
tersebut dikatakan memiliki nilai normatif karena memang pada kenyataannya
pemilihan anggota DPR dan DPD di Indonesia ini dilakukan melalui Pemilihan
Umum. Disamping itu dipergunakannya UUD 1945 sebagai rujukan atau pedoman dalam
pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, yakni dalam
proses pengambilan keputusan dalam perkara judicial review yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menandakan bahwa ketentuan yang ada dalam
UUD 1945 ini masih dipergunakan, dipatuhi, dan berlaku dalam masyarakat.
Dari pemaparan
diatas, maka dapat disimpulkan bahwa nilai konstitusi yang terkandung dalam UUD
1945 Pasca Kemerdekaan adalah percampuran antara nilai normatif dan nilai
nominal. Namun sesungguhnya nilai konstitusi tidak dapat dilihat dari teks UUD
1945 semata, namun juga perlu melakukan pengkajian proses perumusan konstitusi
itu sendiri yang dapat dianalisis melalui risalah-risalah persidangan perumusan
konstitusi tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar