Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Label:


Dasar Negara
 Pengertianya
Asal kata dari dasar yaitu fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada  pancasila
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tujuannya : merumuskan dasar Negara

Tanggapan /usulan:
  1. 29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
  2. 31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
  3. 1 Juni Soekarno usul:
  4. 5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
  5. 3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
  6. 1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

§   Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara.
§   Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
§   Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

§   Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
«     Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
«     Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
«     Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Belanda (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945

Tujuan dibuat konstitusi
«     Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
«     Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku sewenang-wenang
«     Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan
Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1.      Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2.      Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3.      Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa

Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
§         Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksankannya dasar negara
§         Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalamnya pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
§         Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar yaitu negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara

UUD 45
  • Sistematika UUD 45 terdiri dari
1.Pembukaan
2.Batang Tubuh
3.Penjelasan
    • Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
    • Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
      diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
      putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
    • Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
      Amandemen I (14-21 Okt 1999)
      Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
      Amandemen III (1-9 Nov 2001)
      Amandemen IV (1-11 Agust 2002)

Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
§         Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang tubuh,alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
§         Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang tubuh bisa diubah(diamandeman)
§         Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD

Sejarah UUD 1945 sebagai konstitusi
UUD’45 dirancang sejak 29 mei 1945 oleh Badam Penyelidiki Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dikuasai oleh Radjiman Wedyodiningrat.
Tugas utamanya

1.      Periode berlakunya UUD 1945 18 agustus 1945-27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, uud 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuanagn memepertahankan kemerdekaan. Maklumat wakil presiden nomor X pada tanggal 16 oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislative, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk cabinet Semi-Presidensial (“Semi-Perlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sestem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis

2.      periode berlakunya Kontitusi  RIS 1949 27 desember 1949- 17 Agustus 1950
pada masa ini system pemerintahan Indonesia adalah perlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu Negara yang didalamnya terdiri dari Negara-negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negrinya. Namun karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuat issu disentrigasi maka kemudian Indonesia berganti bentuk lagi menjadi Negara Kesatuan Republik

3.      Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950-5 juli 1959

Perubahan bentuk Negara secara otomatis juga membuat perubahan menjadi undang-undang sementara Republik Indonesia. Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan system Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula cabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan dengan lancer, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah Negara Ri dengan UUDS 1950 dan system demokrasi liberal yang dialami rakyat Indonesia hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahea UUDs 1950 dena\gan system Demokrasi Liberal tidak cocok, Karen tidak sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945. akhirnya presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membhayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, sehingga pada tanggal 5 juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembukan konstitusi dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

4.      Periode Kembalinya ke UUD 1945 5 juli 1959-1966
Karena situasi public pada siding konstitusi 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

5.      Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6.      Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Indonesia memiliki satu naskah konstitusi tertulis yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah  ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
  5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus  2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari
  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
«     16 Bab;
«     37 Pasal
«     4 aturan peralihan;
«     2 Aturan Tambahan.
3        Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen  ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah  ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
1.      Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
2.      Pasal 7 berbunyi :  Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
3.      Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
«     Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
«     Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
«     Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
  1. Pasal 20  berbunyi :  Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2        Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3        Pasal 28  memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13   hak asasi manusia.

3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat  (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
1.      Pasal 1 ayat (2) berbunyi :  Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
Ditambah Pasal 6A :  Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2.      Pasal 8 ayat (1) berbunyi :  Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
3.      Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
    1. Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
    2. Pasal 24C :  mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
  1. Pasal 2 ayat (1) berbunyi :  MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi :  MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  1. Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadiPresiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
3.      Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
4.      Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a.                    Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b.      Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
1.      Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2.      Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR dan MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan.
c.       Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d.      Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e.       Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f.        Pasal 14:
Presiden memberi :
1.      Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Nilai-nilai konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 pun turut berubah seiring dengan perubahan-perubahan pada konstitusi tersebut. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai semantik, sebab UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945
Pada masa Orde Baru konstitusi pun menjadi arena pelanggengan kekuasaan hal tersebut terlihat dengan rigidnya sifat konstitusi yang “sengaja” dibuat dengan membuat peraturan atau prosedur perubahan demikian sulit, padahal Undang-Undang Dasar pada saat itu dibentuk dengan tujuan sebagai Undang-Undang Dasar sementara, mengingat kondisi negara yang pada waktu itu telah memproklamirkan kemerdekaan maka diperlukanlah suatu Undang-Undang dasar sebagai dasar hukum tertinggi. Namun dikarenakan konstitusi tersebut masih dimungkinkan untuk melanggengkan kekuasaan, maka konstitusi tersebut dipertahankan.
Pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-4, memberikan nilai lain pada konstitusi kita.  Dalam beberapa pasal konstitusi kita memiliki nilai nominal, namun untuk beberapa pasal memiliki nilai normatif.
Pasal dalam UUD 1945 yang memiliki nilai nominal contohnya adalah:
Pasal 33 ayat (1):
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan”
Pasal tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata karena dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksisitensi. Terbukti bahwa sampai sekarang ini perekonomian di Indonesia tidak disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan yang notabene lebih menitikberatkan pada koperasi.
Namun disisi lain Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 juga memiliki nilai normatif, yakni adanya beberapa pasal yang keberlakuannya memang benar-benar memiliki kenyataan eksistensi, misalnya Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 C ayat (1) yang didalamnya terdapat ketentuan bahwa anggota DPR dan DPD dipilih melalui Pemilihan Umum. Pasal tersebut dikatakan memiliki nilai normatif karena memang pada kenyataannya pemilihan anggota DPR dan DPD di Indonesia ini dilakukan melalui Pemilihan Umum. Disamping itu dipergunakannya UUD 1945 sebagai rujukan atau pedoman dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, yakni dalam proses pengambilan keputusan dalam perkara judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menandakan bahwa ketentuan yang ada dalam UUD 1945 ini masih dipergunakan, dipatuhi, dan berlaku dalam masyarakat.
Dari pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa nilai konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 Pasca Kemerdekaan adalah percampuran antara nilai normatif dan nilai nominal. Namun sesungguhnya nilai konstitusi tidak dapat dilihat dari teks UUD 1945 semata, namun juga perlu melakukan pengkajian proses perumusan konstitusi itu sendiri yang dapat dianalisis melalui risalah-risalah persidangan perumusan konstitusi tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar